Surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu tersebut bernamakan Rumah Sakit Sheila Medika.
Surat tersebut dibeli para pemesan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Kombes Pol Gatot, salah satu anggotanya menyamar sebagai klien yang memesan pada tersangka SG.
Akhirnya diketahui bahwa surat keterangan tersebut dipatok dengan harga Rp200.000/surat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ustadz Tengku Zulkarnain yang Meninggal Karena Covid-19
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," kata Gatot.
Saat diinterogasi SG mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH, yang tidak lama datang untuk mengantarkan pesanan surat keterangan lainnya.
Dari hasil interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana selama kurang lebih 4 bulan, dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.