Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen PALSU Tertangkap oleh Polda Jatim

- 11 Mei 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi tes swab antigen
Ilustrasi tes swab antigen /pixabay/v-3-5-N-a/

 Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, uang tunai Rp600.000 dari tersangka SG, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH.

Empat lembar surat hasil tes swab antigen beserta amplop, bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika Sidoarjo dan amplopnya.

Dua unit printer, empat unit ponsel,  tas warna hitam, staples dan isinya, serta dua buah stempel RS Sheila Medika.

Baca Juga: 13 Tips dan Makanan yang Harus Diperhatikan untuk Proses Penyembuhan COVID-19 yang Lebih Cepat

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah