Jokowi Soroti Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Wakil Ketua KPK: Kami Mengapresiasi Komitmen Presiden

- 18 Mei 2021, 08:54 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

MALANG TERKINI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan jika pihaknya memberikan apresiasi terhadap pernyataan Presdien Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan di lingkungan Lembaga anti-rasuah tersebut.

TWK yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari proses perubahan status pegawai mereka untuk menjadi ASN.

Namun belakangan proses tersebut menjadi perbincangan publik karena muncul kabar ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos KPK, salah satunya adalah Novel Baswedan.

Baca Juga: Jokowi Minta TWK Tidak Serta Merta Dijadikan Dasar untuk Memberhentikan 75 Pegawai KPK

Presiden Jokowi lantas memberikan penegasan bahwa TWK tidak boleh serta merta menjadi landasan pemberhentian pegawai KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin 17 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Jokowi mengusulkan agar mereka yang tidak lulus tes tersebut untuk mengikuti Pendidikan kedinasan yang terkait dengan wawasan kebangsaan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” usul Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan jika dirinya sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK terkait dengan hak pegawai KPK dalam proses perubahan status.

Baca Juga: LBH PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk 75 Pegawai KPK

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi perhatian Jokowi atas proses TWK yang dilakukan di KPK.

“Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Ghufron di Jakarta, Senin 17 Mei 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang? Makanan yang Heboh Setelah di Sebut Jokowi dalam Pidato Larangan Mudik Lebaran

Ia juga menegaskan sependapat dengan yang disampaikan Presiden terkait dengan hak pegawai KPK dalam proses peralihan status menjadi ASN.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ucap Ghufron.

Ghufron menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jokowi.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan KPK, Cita Citata Ungkapkan Kesaksiannya Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.*** 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah