Sementara itu, pihak Indomarco Prismatama menampik tudingan yang menyebutkan pihaknya tidak membayar THR ke karyawan.
Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengajak semua pihak berpikir jernih atas permasalahan tersebut.
Baca Juga: 3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?
“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” katanya, Selasa 18 Mei 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.
Ia menegaskan jika pihaknya tidak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.
"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.***