3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?

- 28 April 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus segera dibayarkan oleh pengusaha ke karyawan paling lambat H-7 dari Isul Fitri 1442 H.

Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan jenis-jenis pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan THR 2021.

Menaker berpendapat jika penyaluran THR akan berpengaruh positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, uang THR yang disalurkan bisa menaikkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak dan Pegawai Outsourcing Berhak dapat THR 2021? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Naiknya daya beli karyawan atau buruh akan berimbas pada peningkatan perputaran ekonomi.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida, Senin 26 April 2021, dikutip dari laman Kementrian Ketenagakerjaan.

“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " lanjut Menaker.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan jika pekerja kontrak atau Outsoucing juga memiliki hak mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x