THR 2021, Menaker: Harus Dibayarkan Secara Penuh dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

- 28 April 2021, 10:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

MALANG TERKINI – Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Ida meminta pembayaran THR 2021 selambat-lambatnya diberikan kepada karyawan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1442 H.

Menaker berpendapat jika penyaluran THR akan berpengaruh positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, uang THR yang disalurkan bisa menaikkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

Naiknya daya beli karyawan atau buruh akan berimbas pada peningkatan perputaran ekonomi.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida, Senin 26 April 2021, dikutip dari laman Kementrian Ketenagakerjaan.

“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " lanjut Menaker.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan jika sudah ada Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x