Perbedaan lainnya adalah dari sisi Nomor Induk Pegawai (NIP). PPPK tidak mendapatkan NIP nasional seperti PNS.
Sedangkan untuk jenisnya, PPPK dibagi menjadi dua. Pertama adalah PPPK guru dan yang kedua adalah PPPK non-guru.
PPPK non-guru adalah pegawai yang nantinya akan ditempatkan di kantor pemerintahan, baik itu pemerintah pusat maupun di pemprov atau pemda.
Sementara untuk PPPK guru, pelamarnya adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Baca Juga: Buruan, Ini Syarat Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021
Untuk mendaftarkan sebagai PPPK, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, yakni:
- Pas foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
Dokumen tambahan biasanya akan tetap diminta oleh panitia seleksi saat memberikan pengumuman resmi.
Adapun formasi PPPK 2021 seluruh Indonesia bisa diunduh atau download di link berikut ini, KLIK DI SINI.***