MALANG TERKINI - Menyikapi instrusi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai hari ini, 3 Juli 2021, maka semua sektor akan mengalami dampaknya.
Demikian juga dengan Kementrian Sosial dengan program penyaluran bantuan sosial-nya.
Seiring akan diberlakukannya PPKM Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Kementrian Sosial akan menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya
Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Menteri Sosial Tri Rismaharini @tri_rismaharini_kemensos pada hari ini 3 Juli 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya berakhir di bulan April, akan disalurkan kembali untuk bulan Mei dan Juni sekaligus.
“Upaya percepatan penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu kelompok rentan akibat dari dampak pandemi Covid-19,” demikian tulis Tri Rismaharini.
Lebih lanjut dalam infografis di laman Instagramnya dijelaskan bahwa besaran BST senilai Rp300 ribu rupiah per bulan, untuk bulan Mei dan Juni akan disalurkan pada bulan Juli, sehingga diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu rupiah.
Mekanisme penyaluran BST tetap sama yakni melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Baca Juga: BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta