1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam.
2. Berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, antar pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
3. Dilakukan di Rumah Potong Hewan – Ruminasia (RPH-R)
4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R
Baca Juga: Download Twibbon Idul Adha 2021 dan Kartu Ucapan Melalui Twibbonize dan Canva
Untuk penyembelihan kurban, wajib memenuhi ketentuan:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12, 13 Dzuhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminansia (RPH-R)
4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan