PPKM Darurat, Menag: Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja

- 17 Juli 2021, 10:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa  operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi  dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah, Amalan Sunnah Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaannya

Ketentuan penerapan jaga jarak (physical distancing) saat pemotongan hewan kurban:

1. Pemotongan hewan kurban di area luas untuk diterapkan jaga jarak fisik

2. Melarang kehadiran pihak selain petugas pemotong hewan kurban

3. Jaga jarak fisik saat pemotongan hewan kurban hingga proses selesai

4. Pendistribusian daging hewan kurban oleh petugas ke tempat warga yang membutuhkan

5. Petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan

6. Petugas menghindari kontak langsung dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

7. Petugas harus segera membersihkan diri sebelum bertemu dengan keluarga

“Taat kepada perintah Allah dan rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad.Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujar Yaqut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Pemkot Malang Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah