PPKM Dibuka Bertahap Tanggal 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Berjualan dengan Syarat Ini

- 20 Juli 2021, 20:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021 /Setkab.go.id

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memperpanjang PPKM dan akan dibuka secara bertahap tanggal 26 Juli 2021.

Jokowi juga menjelaskan beberapa ketentuan baru tentang operasional pasar tradisional, warung makan, tukang cukur, dan lain sebagainya.

Hal tersebut disampaikan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut melalui keterangan pers secara virtual di channel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Jokowi Akan Buka PPKM Tanggal 26 Juli 2021 dengan Beberapa Syarat

Presiden sebelumnya mengungkapkan jika kebijakan menentapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu merupakan keputusan yang sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi.

Namun ia bersyukur jika telah terjadi penurunan atas penambahan kasus baru Covid-19 dan juga tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) yang membaik.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan beberapa ketentuan mengenai oprasinal pasar tradisonal dan sejumlah usaha lainnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Jokowi: Tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan Melakukan Pembukaan Secara Bertahap

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Jokowi.

Sedangkan pasar tradisonal selain yang menjual kebutuhan pokok, menurut Jokowi, diperbolehkan buka hingga jam 15.00.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” jelas Jokowi.

Sedangkan untuk warung makan dan usaha sejenis, Jokowi menyatakan boleh buka hingga pukul 21.00 dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM, Mulai dari yang Resmi hingga Plesetan Lucu

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” jelasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah