Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021

- 23 Juli 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair akhir Juli ini
Ilustrasi: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair akhir Juli ini /Antara Foto/Umarul Faruq

Baca Juga: PKL Kota Malang Terima Bansos Rp300 Ribu Hari Ini 10 Juli 2021 di Kelurahan dan Kecamatan Setempat

BPUM diberikan dalam bentuk sejumlah uang senilai Rp1.2 Juta yang disalurkan kepada tiap pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

BPUM ini diberikan untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM dan tidak sedang menerima Kredit Usaha rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Menurut situs Kemenkop UKM, syarat-syarat menerima program BPUM yaitu:

1. Warga Negara Indonesia,

2. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Juli 2021 Beserta Link, Lengkap Cara Cek Penerima

3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

4. bukan ASN,

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah