PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

- 25 Juli 2021, 19:59 WIB
ilustrasi: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus
ilustrasi: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Putuskan Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi.

Ia lantas menjelaskan mengenai beberapa penyesuaian aturan terkait perpanjang tersebut.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sementara untuk pasar tradisional yang menjual barang yang bukan kebutuhan pokok bisa buka hingga jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis bisa dibuka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Beasiswa Rp25 Juta dari Sandiaga Uno dan KAHMI Preneur untuk Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah