Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Putuskan Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi.
Ia lantas menjelaskan mengenai beberapa penyesuaian aturan terkait perpanjang tersebut.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Sementara untuk pasar tradisional yang menjual barang yang bukan kebutuhan pokok bisa buka hingga jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis bisa dibuka hingga pukul 21.00.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” jelasnya.***