Aturan PPKM Level 4: Makan di Rumah Makan Maksimum 20 Menit

- 26 Juli 2021, 05:37 WIB
PPKM level 4 makan ditempat maximal 20 menit
PPKM level 4 makan ditempat maximal 20 menit /pixabay/vivienviv0/

MALANG TERKINI - Dalam keterangan pers virtual pada Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek kesehatan hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi, dilansir dari YouTube Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

Sebelum menyatakan hal tersebut, Jokowi juga sempat menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, atas dukungan mereka terhadap pelaksanaan PPKM selama 23 hari terakhir.

“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia, atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir,” kata Jokowi.

Dalam keterangan pers virtual tersebut, Jokowi juga menyinggung pengendalian COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, laju penambahan kasus, Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Meski begitu, Jokowi meminta agar masyarakat tetap waspada, terutama dalam menghadapi varian delta yang sangat menular.  

“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” kata Jokowi.

Kata Jokowi, meski PPKM level 4 diperpanjang, tetap ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,”

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Singgung Kemungkinan Muncul Virus Varian Baru yang Lebih Menular

Berikut ini adalah beberapa aturan dalam PPKM Level 4:

- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, dimana pengaturan lebih dilakukan oleh pemda

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

- Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat  akibat pandemi covid-19 ini

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan rinci mengenai bantuan tersebut akan dilakukan oleh menteri terkait.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Menetapkan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021

Kata Jokowi, ia telah meminta kepada kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal, seperti membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, serta memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, dan dukungan pengobatan di rumah sakit.

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x