Cegah Korupsi Penyaluran Bansos, Ini 3 Strategi Menteri Sosial

- 28 Juli 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Bansos 2021.
Ilustrasi Bansos 2021. /Antara Foto/Umarul Faruq

MALANG TERKINI-Perpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan dengan menimbang beberapa pertimbangan seperti dari aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Dalam masa PPKM ini pemerintah dengan para jajarannya akan menambah pemberian bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bansos Bagi Rp5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Bantuan sosial tersebut seperti penambahan anggaran untuk program kartu sembako, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), melanjutkan subsidi kuota internet, pemberian diskon listrik dan bantuan lainnya.

Bantuan untuk usaha mikro dan kecil seperti penambahan anggaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pemberian bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Untuk mengantisipasi celah tindakan korupsi dalam penyaluran bansos, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, memberikan 3 langkah strategi untuk mengantisipasinya.

Sebagaimana dilansir oleh akun Instagram Kementerian Sosial RI @kemensosri yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021, disebutkan bahwa pengecekan di lapangan terhadap penyaluran bansos dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan.

3 langkah strategi dari Menteri Sosial tersebut yaitu :

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x