1. Sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil Sorot Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat lebih tepat sasaran, kepada mereka yang benar-benar berhak mendapatkannya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi non tunai.
Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai yakni melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
3. Menggunakan Teknologi berbasis digital untuk menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.
Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai
Sebagai upaya untuk meningkatkan layanan penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah dalam penggunaan bantuan sosial.***