MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo telah mengumunkan perpanjangan PPKM Level 4 dari mulai tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Hal itu menyebabkan, setiap orang yang melakukan perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat Covid-19 kini telah menjadi dokumen penting saat perjalanan yang harus ditunjukkan.
Baca Juga: Dari Vaksin Hingga PCR, Begini Pemkot Malang Atur Perjalanan Saat PPKM
Baik dalam perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, setiap orang harus menunjukkan sertifikat vaksinnya.
Sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan pemerintah kepada mereka yang telah menerima vaksinasi hanya berupa digital dengan barcode.
Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 itu bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Ini Pernyataan Menkes Budi Gunawan
1. Pastikan bahwa Anda telah mengikuti vaksinasi Covid-19 baik dosis satu maupun dosis dua,