Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.
4. Penerima adalah orang yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Bantuan diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Mulai Dibuka 2 hingga 9 Agustus 2021
Untuk perdagangan dan jasa juga termasuk didalamnya, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun wilayah pemberlakuan yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara dan Barat, Kepulauan Riau, dan Lampung.
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara juga disebutkan.
Ada pula Sulawesi Utara, Tengah dan Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan juga Maluku. Nama-nama ini telah diatur dengan beberapa kota/kabupaten terpilih didalamnya.***