Selain bantuan paket data internet, Menag Kementerian Agama juga Kembali menetapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Kebijakan keringanan UKT tersebut dilakukan dalam bentuk pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran, dan pencicilan pembayaran UKT pada PTKN BLU.
Menag mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak yang serius dalam berbagai bidang, termasuk bidang Pendidikan.
Sejak Maret 2020, seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi, terpaksa harus tutup.
Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa binaan Kemenag telah terdampak dan harus menempuh model pembelajaran dari rumah.
Dalam webinar itu juga dibahas terkait anggaran bantuan paket data dan uang kuliah tunggal, yang sudah terealisasi pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai
Bantuan kuota internet dan uang kuliah tunggal tahun 2021 ini, diketahui merupakan kolaborasi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian keuangan. ***