MALANG TERKINI – Kementrian Agama (Kemenag), Yaqut Cholil Qoumas sebut kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dijamin Pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, kebijakan ini lahir dari kolaborasi tiga kementrian yakni Kementerian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan.
“Untuk memenuhi kebutuan bantuan paket data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan kedepan, September, Oktober, dan November, dianggarkan Rp479 Miliar,” kata Yaqut, Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemenag Alokasikan Rp479 Miliar untuk Bantuan Paket Data Internet
Penjelasan ini disaksikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadim A. Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Selanjutnya, Kementeriann Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp243 miliar Kepada Kementeerian Keuangan,” tambah Yaqut.
Secara khusus, Kemenag menetapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Kebijakan ini direalisasikan dalam bentuk pemotongan UKT, Perpanjangan Waktu Pembayaran, dan Penyicilan Pembayaran.
Pada webinar peresmian bantuan kuota dan UKT yang disenggarakan Kemendigbud itu, Kemenag juga mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen pemerintah.