PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Inilah Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Hingga 9 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 11:59 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus, simak syarat untuk naik kereta api jarak jauh dan kereata api lokal.
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus, simak syarat untuk naik kereta api jarak jauh dan kereata api lokal. /PIXABAY/Shutterbug75

MALANG TERKINI  – Berikut ini syarat terbaru perjalanan naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Ada beberapa peraturan baru yang menyesuaikan dengan masa PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya perjalanan naik KA jarak jauh, dan KA lokal.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Begini Cara Mengecek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Peraturan perjalanan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat, atau lokal, komuter dan aglomerasi masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT kereta api Indonesia @keretaapikita, berikut ini syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM Level 4:

Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

1. Menunjukkan kartu vaksi minimal vaksinasi Covid-19 dosisi pertama.

Bagi penumpang yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakuan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah