BKN juga menambahkan ketentuan sehingga bisa melanjutkan ke tahapan SKB selanjutnya.
Pengumuman hasil SKD/Seleksi Kompetensi Dasar ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Ketentuan 3 kali formasi tersebut artinya jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.
Misal jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB sebanyak 3 orang. Sedangkan bila kebutuhan jabatan 2 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 6 orang.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar Memperoleh Nilai SKD yang Sama
Lantas bagaimana jika pelamar memperoleh nilai SKD yang sama serta berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan? Maka penentuan kelulusan ditentukan dari SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika masih sama nilai TKP, TIU, dan TWK, maka pelamar berhak mengikuti tahap SKB.
Baca Juga: Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap Info Jadwal SKD
Pelamar masih akan diikutkan SKB jika nilai ketiganya sama dengan ketentuan tersebut diatas.***