BKN Umumkan Penentuan Peserta SKD yang Berhak Lanjut SKB 2021, Ini Syaratnya

- 6 Agustus 2021, 13:59 WIB
BKN unggah penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
BKN unggah penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB. /pixabay/StartupStockPhotos

BKN juga menambahkan ketentuan sehingga bisa melanjutkan ke tahapan SKB selanjutnya.

Pengumuman hasil SKD/Seleksi Kompetensi Dasar ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Ketentuan 3 kali formasi tersebut artinya jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Misal jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB sebanyak 3 orang. Sedangkan bila kebutuhan jabatan 2 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 6 orang.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar  Memperoleh Nilai SKD yang Sama

Lantas bagaimana jika pelamar memperoleh nilai SKD yang sama serta berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan? Maka penentuan kelulusan ditentukan dari SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika masih sama nilai TKP, TIU, dan TWK, maka pelamar berhak mengikuti tahap SKB.

Baca Juga: Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap Info Jadwal SKD

Pelamar masih akan diikutkan SKB jika nilai ketiganya sama dengan ketentuan tersebut diatas.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x