MALANG TERKINI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) unggah perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dan 2021.
Perbedaan skema BSU tersebut diunggah pada laman instagram @kemnaker pada 11 Agustus 2021.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan bahwa di tahun 2020, besaran maksimal gaji/upah penerima BSU adalah Rp5 juta.
Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU
Pemberian BSU tersebut tidak dibatasi oleh wilayah maupun sektor.
Dana yang diterima oleh penerima BSU adalah sebesar Rp600.000. Jumlah tersebut diberikan setiap bulannya selama 4 bulan.
Sehingga, jumlah dana total yang diterima penerima BSU adalah Rp2.400.000. Dana tersebut disalurkan melalui rekening pribadi penerima.
Sedangkan pada tahun 2021, maksimal gaji/upah penerima BSU adalah Rp3.500.000.
Jika pekerja/buruh pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/provinsi lebih dari Rp3.500.000, terdapat ketentuan yang berbeda.