Aturan tersebut yakni secara otomatis standar maksimal gaji penerima BSU dalah sesuai dengan upah minimum kabupaten/provinsi tersebut.
Baca Juga: Alasan untuk Berobat Orangtua, Oknum Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bansos Rp450 Juta
Jumlah gaji yang tidak pas/sesuai dengan nominal genap, dibulatkan ke atas hingga menjadi ribuan penuh.
Pekerja atau buruh yang diberikan adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 kecuali Aceh.
BSU ini diutamakan untuk para pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Dana yang diterima penerima BSU adalah sebesar Rp.500.000 per-bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sehingga ditotal menjadi Rp.1 juta dalam sekali stransfer.
Baca Juga: Oknum Pendamping PKH Malang Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos
Dana BSU akan disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Terkhusus untuk provinsi aceh, penyaluran menggunakan Bank Syariah Indonesia.***