Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

- 4 Agustus 2021, 17:12 WIB
Menaker Ida Fauziah sampaikan teknis penyaluran BSU
Menaker Ida Fauziah sampaikan teknis penyaluran BSU /Kemendikbud

MALANG TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah jelaskan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berdasarkan kriteria, Kemenaker juga menyebutkan ada beberapa perbedaan yang akan diberlakukan.

Dilansir dari laman Instagram @kemnaker pada 4 Agustus 2021, Ida mengatakan bahwa penyaluran bantuan akan melalui Bank HIMBARA.

Baca Juga: Program BPUM Untuk UMKM Kota Malang Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida.

Besaran nominal yang akan diberikan menurun dibandingkan tahun lalu, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu satu bulan.

Bantuan untuk 2 bulan akan diberikan sekaligus oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah

Bantuan diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x