MALANG TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah jelaskan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berdasarkan kriteria, Kemenaker juga menyebutkan ada beberapa perbedaan yang akan diberlakukan.
Dilansir dari laman Instagram @kemnaker pada 4 Agustus 2021, Ida mengatakan bahwa penyaluran bantuan akan melalui Bank HIMBARA.
Baca Juga: Program BPUM Untuk UMKM Kota Malang Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida.
Besaran nominal yang akan diberikan menurun dibandingkan tahun lalu, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu satu bulan.
Bantuan untuk 2 bulan akan diberikan sekaligus oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah
Bantuan diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.