Inilah Perbedaan Skema BSU 2020 dan 2021

- 11 Agustus 2021, 16:31 WIB
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya /Instagram @kemnaker/

MALANG TERKINI -  Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemenaker) unggah perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dan 2021.

Perbedaan skema BSU tersebut diunggah pada laman instagram @kemnaker pada 11 Agustus 2021.

Dalam unggahan tersebut, dituliskan bahwa di tahun 2020, besaran maksimal gaji/upah penerima BSU adalah Rp5 juta.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Pemberian BSU tersebut tidak dibatasi oleh wilayah maupun sektor.

Dana yang diterima oleh penerima BSU adalah sebesar Rp600.000. Jumlah tersebut diberikan setiap bulannya selama 4 bulan.

Sehingga, jumlah dana total yang diterima penerima BSU adalah Rp2.400.000. Dana tersebut disalurkan melalui rekening pribadi penerima.

Sedangkan pada tahun 2021, maksimal gaji/upah penerima BSU adalah Rp3.500.000.

Jika pekerja/buruh pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/provinsi  lebih dari Rp3.500.000, terdapat ketentuan yang berbeda.

Aturan tersebut yakni secara otomatis standar maksimal gaji penerima BSU dalah sesuai dengan upah minimum kabupaten/provinsi tersebut.

Baca Juga: Alasan untuk Berobat Orangtua, Oknum Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bansos Rp450 Juta

Jumlah gaji yang tidak pas/sesuai dengan nominal genap, dibulatkan ke atas hingga menjadi ribuan penuh.

Pekerja atau buruh yang diberikan adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 kecuali Aceh.

BSU ini diutamakan untuk para pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Dana yang diterima penerima BSU adalah sebesar Rp.500.000 per-bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sehingga ditotal menjadi Rp.1 juta dalam sekali stransfer.

Baca Juga: Oknum Pendamping PKH Malang Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos

Dana BSU akan disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Terkhusus untuk provinsi aceh, penyaluran menggunakan Bank Syariah Indonesia.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah