MALANG TERKINI-Calon pasangan pengantin mulai Agustus 2021 akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital, sebelumnya kartu nikah ini dalam bentuk fisik.
Namun apakah dengan adanya kartu nikah digital ini, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah secara fisik.
Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini calon pengantin telah melangsungkan akad nikah dan telah mendaftar di laman Simkah Web.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Harus Tahu
“Iya, mulai Agustus 2021, bentuk kartu nikahnya sudah tidak berupa fisik lagi ya, tapi berbentuk digital.” Sebagaimana dikutip oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri yang diunggah pada 13 Agustus 2021.
Adanya kartu nikah digital ini bukan merupakan pengganti buku nikah, pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah setelah melangsungkan akad nikah.
“Oiya, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah lho ya, jadi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan Buku Nikah fisik.” Tulis akun Instagram resmi Kementerian Agama.
Baca Juga: Nekat Bakar Bengkel Akibat Tak Direstui Nikah, Seorang Dokter Muda Terancam Hukuman Mati
Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini pasangan calon pengantin harus mendaftar dulu, langkah pendaftaran sebagai berikut