Apakah Kartu Nikah Digital Pengganti Buku Nikah, Simak Penjelasannya

- 13 Agustus 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi Kartu nikah digital dapat diunduh pengantin setelah akad nikah.
Ilustrasi Kartu nikah digital dapat diunduh pengantin setelah akad nikah. /pixabay/mohamed_hassan/
  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman Simkah Web KLIK DI SINI
  2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor Whatsapp yang dapat dihubungi dan alamat email yang masih aktif
  3. Setelah selesianya akad nikah, pasangan pengantin akan mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  4. Kartu nikah digital akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
  5. Kartu nikah digital juga akan bisa diakses dengan cara scan QR Code yang terdapat di buku nikah.

Setelah data muncul dapat langsung mengunduh atau download kartu nikah digital di bagian bawah layar, dan dapat dicetak dimanapun.

Baca Juga: Tujuh Alasan dibalik Kata ‘Nikah, Yuk!’

Demikian cara mengurus kartu nikah digital untuk dapat diketahui oleh calon pasangan yang ingin melangsungkan kejenjang pernikahan.

Ingat tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, jaga kesehatan untuk dapat melangsungkan pernikahan yang diimpikan.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah