Kemenag Resmi Terbitkan Kartu Nikah Digital Agustus 2021, Ikuti Cara Mendapatkannya

- 13 Agustus 2021, 22:07 WIB
Buku Nikah Fisik jadi versi digital. Ini cara mendapatkan Buku Nikah Digital Terbaru Agustus 2021
Buku Nikah Fisik jadi versi digital. Ini cara mendapatkan Buku Nikah Digital Terbaru Agustus 2021 /Instagram.com/@kemenag_ri

MALANG TERKINI -  Kementerian Agama RI  memutuskan menghentikan penerbitan buku nikah secara fisik dan menggantikannya menjadi kartu nikah digital per Agustus 2021.

Dilansir dari indonesia.go.id, layanan Kartu Nikah Digital bisa diperoleh di seluruh KUA yang sudah memiliki akses ke laman www.simkah.kemenag.go.id/ atau Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Per 7 Juni 2021, terdapat 5.807 KUA dari total dari 5.945 KUA yang bisa mengakses website Simkah tersebut.

Baca Juga: Apakah Kartu Nikah Digital Pengganti Buku Nikah, Simak Penjelasannya

Sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam, kartu nikah fisik menjadi kartu digital tertera pada Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021. Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Untuk proses pengurusannya tidak membutuhkan syarat yang banyak. Berikut langkah untuk mendapatkan Buku Nikah Digital.

- Isi formulir pendaftaran dengan membuka website https://simkah.kemenag.go.id/

- Selanjutnya klik daftar nikah dan isi form pendaftaran sesuai data secara lengkap

- Pilih kecamatan dan jadwal Akad Nikah.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah