Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 Cegah Adanya PHK Pekerja Selama Pandemi

- 17 Agustus 2021, 16:46 WIB
Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebut PHK opsi terakhir tangani masalah usaha.
Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebut PHK opsi terakhir tangani masalah usaha. /mohamed_hassan/pixabay/

MALANG TERKINI – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebut Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 cegah Penghentian Hak Kerja (PHK) selama Pandemi Covid-19

Penjelasan ini disampaikan Putri bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta,  16 Agustus 2021.

Putri menyatakan bahwa tujuan diadakan Keputusan Menteri ini adalah untuk dijadikan pedoman hubugan kerja selama pandemi.

Baca Juga: Menaker Keluarkan Keputusan Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi

Lebih jauh, Kepmenaker ini mengatur pola Penghentian Hak Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Ia menyebut bahwa, seharusnya PHK adalah opsi terakhir dalam proses hubungan kerja di masa pandemi.

“Tetapi PHK harus menjadi jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK,” kata Putri.

Penghentian hak kerja pun harus didasarkan dengan dengan alasan yang jelas. Demikian juga keputusan itu adalah kesepakatan antara pihak pekerja dengan perusahaan.

Ia berharap meski adanya keputusan PHK, Perusahaan hendaknya melibatkan. Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah