Kemendag Minta Masyarakat Ajukan Gugatan Perdata Terkait Kasus Penyalahgunaan data Pribadi

- 18 Agustus 2021, 11:40 WIB
Kemendag dalam kasus kartu vaksin covid-19 anjurkan adanya gugatan perdata sebagai bentuk penindakan kasus penyalahgunaan data pribadi
Kemendag dalam kasus kartu vaksin covid-19 anjurkan adanya gugatan perdata sebagai bentuk penindakan kasus penyalahgunaan data pribadi /pixabay/Pexels/

MALANG TERKINI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) minta masyarakat ajukan gugatan perdata jika menemukan praktik penyalahgunaan data pribadi.

Anjuran tersebut dikeluarkan di laman Twitter @kemendag pada 18 Agustus 2021 karena ditemukannya perdangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di Marketplace.

Masyarakat diminta melakukan gugatan perdata sebagaimana ketentuan yang tertera  dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Adapun anjuran gugatan perdata ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang dilakukan oleh Kemendag dalam menindak kejahatan perdagangan data pribadi di ruang elektronik.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Terlebih, anjuran gugatan perdata ini juga bertolak dari jumlah kasus yang ditemukan di Marketplace yang mencapai 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin Covid-19.

Namun demikian, produk dan jasa tersebut telah diblokir dengan 137 kata kunci yang digunakan.

Adapun keberadaan kasus perdagangan jasa cetak kartu vaksin ini tumbuh seiring dengan kebijakan kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Kemendag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x