Bantuan Subsidi Upah Anda Tidak Keluar? Perhatikan Kembali Alur ini

- 23 Agustus 2021, 14:37 WIB
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair /pixabay/EmAji/

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftarkan akun anda. Dalam pendaftaran akun ini, anda akan mendapatkan kode aktivasi akun yang masuk ke dalam nomor ponsel.

Anda akan diminta untuk melengkapi akun dengan kode OTP tersebut.

3. Lalu masuklah ke dalam akun.

4. Lengkapi profil dengan mencantumkan foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi terkait terdaftar maupun tidak terdaftar.

6. Jika terdaftar, anda akan diminta untuk menunggu informasi berikutnya. Dalam masa ini, notifikasi yang tampil akan memperlihatkan posisi anda sebagai calon.

7. Jika tidak terdaftar sementara anda memenuhi syarat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, anda akan diarahkan ke bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Anda juga akan diarahkan untuk menghubungi 175, atau Whats App +6281380070175.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah