Bantuan Subsidi Upah Anda Tidak Keluar? Perhatikan Kembali Alur ini

- 23 Agustus 2021, 14:37 WIB
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair /pixabay/EmAji/

8. Ketika anda telah mendapatkan penetapan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, anda juga akan mendapatkan notifikasi “ditetapkan”.

9. Jika memang tidak ditetapkan, anda akan mendapatakan notifikasi keterangan anda belum memenuhi syarat.

10. Dengan demikian, dana akan tersalurkan langsung ke rekening penerima.

Penyaluran bantuan Subsidi Upah ini tersalur melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Sementara itu, jika anda berasal dari Aceh, maka penyaluran akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.

Jika anda belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, maka terdapat langkah yang tidak anda lalui dari yang kami terangkan di atas.

Baca Juga: Cek Dashboard Prakerja.go.id, Inilah Ciri-ciri Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Jika tidak demikian, kami sarankan kembali untuk menghubungi ulang nomor yang direkomendasikan pada notifikasi sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah