Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 17 Agustus 2021, 10:31 WIB
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan.
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan. /pixabay/EmAji/

MALANG TERKINI – Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan memberi dukungan pada kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah menyalurkan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh yang menjadi terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima

Besaran BSU ini adalah Rp1 juta dan akan dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.

BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp500.000/bulan selama dua bulan dalam 1 tahap.

Jumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima BSU adalah sekitar 8,7 juta orang.

Mulai Kamis, 12 Agustus 2021, Kemenaker mulai menyalurkan BSU kepada 947.499 penerima dengan masing-masing Rp1 juta.

Syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah merupakan Warga Negara Indonesia dan bekerja di sektor usaha yang bukan merupakan jasa Pendidikan dan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x