Bantuan Subsidi Upah Anda Tidak Keluar? Perhatikan Kembali Alur ini

- 23 Agustus 2021, 14:37 WIB
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair
Kemnaker Bantuan Subsidi Upah telah cair /pixabay/EmAji/

MALANG TERKINI – Bantuan Subsidi Upah, adalah salah satu subsidi Pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Sebenarnya ada banyak bantuan subsidi yang diberikan Pemerintah, baik berupa pelayanan jasa, maupun barang yang disalurkan secara langsung.

Hanya saja, Bantuan Subsidi Upah adalah salah satu jenis bantuan yang memberikan keleluasaan dalam penggunaannya karena diberikan berupa uang.

Baca Juga: BSU Akan Segera Cair: Cek Syarat, Cara Daftar dan Sektor Apa Saja yang Berhak Menerima

Lebih jauh Bantuan Subsidi Upah menetapkan nominal baku dan pada jumlah, waktu serta teknis penyaluran yang presisi bagi penerimanya.

Untuk tahun ini, per-22 Agustus 2021 melalui akun Twitter @kemnakerRI, Bantuan Subsidi Upah diumumkan telah cair.

Pekerja/Buruh yang yang menerima Bantuan Subsidi Upah sebagaimana yang disyaratkan menerima Rp1 juta  untuk nilai dua bulan.

Jika diurutkan langkah penerimaan Bantuan Subidi Upah ini akan meruntutkan 10 langkah pokok hingga bantuan tersebut sampai di tangan penerima.

Bagi anda yang merasa belum mendapat, anda dapat mengecek kembali 10 langkah berikut untuk memastikan semua prosedur telah dilalui dengan benar.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftarkan akun anda. Dalam pendaftaran akun ini, anda akan mendapatkan kode aktivasi akun yang masuk ke dalam nomor ponsel.

Anda akan diminta untuk melengkapi akun dengan kode OTP tersebut.

3. Lalu masuklah ke dalam akun.

4. Lengkapi profil dengan mencantumkan foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi terkait terdaftar maupun tidak terdaftar.

6. Jika terdaftar, anda akan diminta untuk menunggu informasi berikutnya. Dalam masa ini, notifikasi yang tampil akan memperlihatkan posisi anda sebagai calon.

7. Jika tidak terdaftar sementara anda memenuhi syarat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, anda akan diarahkan ke bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Anda juga akan diarahkan untuk menghubungi 175, atau Whats App +6281380070175.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

8. Ketika anda telah mendapatkan penetapan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, anda juga akan mendapatkan notifikasi “ditetapkan”.

9. Jika memang tidak ditetapkan, anda akan mendapatakan notifikasi keterangan anda belum memenuhi syarat.

10. Dengan demikian, dana akan tersalurkan langsung ke rekening penerima.

Penyaluran bantuan Subsidi Upah ini tersalur melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Sementara itu, jika anda berasal dari Aceh, maka penyaluran akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.

Jika anda belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, maka terdapat langkah yang tidak anda lalui dari yang kami terangkan di atas.

Baca Juga: Cek Dashboard Prakerja.go.id, Inilah Ciri-ciri Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Jika tidak demikian, kami sarankan kembali untuk menghubungi ulang nomor yang direkomendasikan pada notifikasi sebelumnya.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah