MALANG TERKINI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan segera dicairkan, pemerintah telah membidik beberapa sektor yang akan menjadi prioritas.
BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada buruh dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka selama masa Pandemi Covid-19.
Besaran BSU yang akan diterima oleh setiap buruh adalah Rp500.000 dan diberikan selama dua bulan, adapun prosesnya akan diberikan sekaligus dalam jumlah 1 juta rupiah.
Baca Juga: Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dalam pengumuman yang di-posting oleh akun Twitter KEMNAKER @KemnakerRI pada Sabtu 20 Agustus 2021, sektor berikut yang akan diprioritaskan untuk menerima subsidi.
Sektor tersebut adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Adapun syaratnya antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021