Kemenhub Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Moda Transportasi, Serentak Mulai 28 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 06:25 WIB
Kemenhub terapkan syarat perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 28 Agustus 2021
Kemenhub terapkan syarat perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 28 Agustus 2021 /Tangkapan layar dephub.go.id

Sementara dalam upaya pengendalian pandemi COVID 19, pada penerapan PPKM untuk syarat perjalanan transportasi, Kemenhub masih mengacu pada SE Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri serta SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi.

Meskipun pada 28 Agustus 2021 sudah mulai diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi, namun masih banyak yang kurang memahami tentang bagaimana cara cek sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin dapat diakses melalui situs web resmi PeduliLindungi maupun aplikasi ponsel yang diunduh via Playstore.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Tahap 1 Melalui PeduliLindungi, Kunjungi pedulilindungi.id

Untuk cek sertifikat, pertama login menggunakan nomor telepon yang dipakai untuk mendaftar. Selanjutnya masukkan kode OTP yang nantinya dikirim melalui SMS. Ketiga, pilih sertifikat vaksin dan klik profil di kanan atas. Terakhir, klik menu “Sertifikat Vaksin” maka akan muncul keterangan mengenai data diri Anda beserta kode QR.

Karena berisi data diri pribadi, sertifikat vaksin tersebut hanya untuk keperluan khusus. Gunakan PeduliLindungi untuk mengecek serta tidak menunjukkan kepada siapapun kecuali pihak berwenang.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: debhub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah