Kemenhub Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Moda Transportasi, Serentak Mulai 28 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 06:25 WIB
Kemenhub terapkan syarat perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 28 Agustus 2021
Kemenhub terapkan syarat perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 28 Agustus 2021 /Tangkapan layar dephub.go.id

MALANG TERKINI – Kemenhub dukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi baik udara, darat, dan laut sebagai syarat perjalanan di masa pandemi COVID 19. Penerapan ini serentak dimulai pada 28 Agustus 2021.

Dilansir dari dephub.go.id, pada masa pandemi COVID 19, sektor transportasi seperti bandara, pelabuhan, stasiun, hingga terminal menjadi salah satu sektor penting mengatur mobilitas, terutama sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID 19. 

PeduliLindungi diharapkan dapat mengelola mobilitas tersebut dengan baik. Adapun manfaat dari aplikasi PeduliLindungi diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Hingga Download Sertifikat Vaksinasi Melalui Situs dan Aplikasi Peduli Lindungi

- Membantu petugas untuk memastikan proses validasi dokumen kesehatan Anda secara digital. Jadi lebih mudah, aman, praktis, dan cepat.

- Aman dari pemalsuan terutama untuk hasil tes swab (Antigen dan PCR).

- Meminimalisir terjadinya kontak fisik, tidak perlu membawa dokumen dalam bentuk kertas melainkan hanya menunjukkan sertifikat vaksin secara digital yaitu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan perjalanan melalui transportasi udara dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah dimulai pada Juli 2021 lalu.

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada SE Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan transportasi udara di masa pandemi

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: debhub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x