Yahya Waloni Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

- 26 Agustus 2021, 20:26 WIB
Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penistaan agama Kristen.
Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penistaan agama Kristen. /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

MALANG TERKINI – Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Yahya Waloni yang bernama lengkap Muhammad Yahya Waloni merupakan seorang penceramah yang dikenal keras dalam berceramah.

Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik kanal YouTube Tri Datu, atas dugaan ujaran kebencian berupa permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA)

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Bukti Polri Netral

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/0287/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni bersama pemilik kanal YouTube Tri Datu, dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkrip Elektronik Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, pada 26 Agustus 2021, diketahui bahwa Yahya Waloni ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di kawasan Cibubur.

Berita penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Rusdi Hartono.

Baca Juga: Dinar Candy Tak Ikhlas Dijadikan Tersangka: Tau Gitu Aku Merampok Aja Dulu

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah