Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19, Berikut Ini Ketentuan dan Prosesnya

- 28 Agustus 2021, 07:56 WIB
inilah ketentuan bagi ibu hamil yang akan divaksin
inilah ketentuan bagi ibu hamil yang akan divaksin /Pixabay/Marjon Besteman

MALANG TERKINI – Vaksinasi sekarang ini aman dilakukan pada ibu hamil, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melakukan vaksin.

Untuk menanggulangi masalah pandemi yang tidak pernah usai, pemerintah menggalakkan adanya vaksinasi sejak  bulan Januari 2021.

Vaksinasi yang dimulai dari lingkup pemerintahan, pegawai negeri, guru, dan saat ini masyarakat umum.

Baca Juga: BKN Sampaikan Prosedur Penjadwalan Ulang SKD CASN dan Ketentuan Vaksin untuk  Ibu Hamil

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram @pemkotmalang pada 24 Agustus 2021, berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, vaksin terhadap ibu hamil boleh dilakukan.

Selama proses pemberian vaksin, ibu hamil harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini agar aman bagi ibu dan anak dalam kandungan.

Pertama, vaksin yang digunakan merupakan jenis vaksin Moderna, Pfizer, dan Sinovac. Pemberian jenis vaksin ini disesuaikan dengan ketersediaannya di tempat vaksinasi.

Kedua, pemberian vaksin dosis pertama diberikan ketika ibu mengandung pada trimester kedua pada kehamilannya.

Ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi ketika usia kandungan menginjak empat bulan hingga keenam pada periode kehamilan, atau pekan ke-14 hingga 28.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x