Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19, Berikut Ini Ketentuan dan Prosesnya

- 28 Agustus 2021, 07:56 WIB
inilah ketentuan bagi ibu hamil yang akan divaksin
inilah ketentuan bagi ibu hamil yang akan divaksin /Pixabay/Marjon Besteman

Apabila kurang dari rentang tersebut, maka vaksinasi harus ditunda terlebih dahulu agar tidak membahayakan ibu dan calon bayi.

Baca Juga: BKN Jawab Ketentuan Tidak Boleh Vaksin untuk Ibu Hamil, Ganti Serifikat Vaksin dengan Ini

Ketiga, pada pemberian dosis kedua dilakukan dengan interval waktu yang sudah ditentukan dari jenis masing-masing vaksin yang digunakan.

Keempat, proses skrining selama tahap vaksinasi dibedakan antara ibu hamil dan anak-anak usia 12 hingga 17 tahun

Hingga 26 Agustus 2021 ini vaksinasi telah dilakukan oleh sebanyak  59.426.934 jiwa dengan persentase 22% sudah melakukan dosis tahap satu.

Sedangkan untuk dosis kedua sudah dilakukan oleh sebanyak 33.357.249 jiwa dengan persentase 12,3 dari populasi masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai herd immunity program vaksinasi harus mencapai 75% dari seluruh populasi. Sehingga bisa diakumulasikan bahwa vaksinasi belum ada setengah dari target membentuk imun kelompok.

Pemerintah terus mencari cara agar vaksinasi aman dilakukan oleh penduduknya, hingga mulai tanggal 2 Agustus ditetapkan bahwa ibu hamil dan anak-anak usia 12 hingga 17 tahun sudah bisa melakukan vaksin.

Proses vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan melihat tingkat kesehatan dan daya imun masyarakat. Pada awal penyaluran vaksinasi ke daerah-daerah yang menjadi prioritas ialah usia tua atau manula.

Namun, sekarang hampir seluruh masyarakat sudah bisa mendapatkan jatah vaksinasi. Untuk mendapatkan update stok vaksin bisa memantau website resmi covid19.go.id.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah