MALANG TERKINI – Penggunaan kata koruptor selama ini digunakan untuk menyebut orang yang korupsi atau melakukan penyelewengan penggelapan dana negara, perusahaan, organisasi atau lain sebagainya.
Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan istilah koruptor kedepannya akan diubah dengan sebutan Penyintas Korupsi.
Menurut Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, istilah Penyintas Korupsi digunakan karena para koruptor telah menjalani masa hukuman.
Dengan itu pelaku korupsi dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Akan tetapi, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) tidak setuju dengan pendapat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram resmi PRMN, pada 29 Agustus 2021, diketahui bahwa Pimred PRMN mengambil sikap.
Forum Pimred PRMN menyepakati bahwa mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021, 170 media yang dinaungi oleh PRMN secara resmi akan mengganti diksi koruptor dengan sebutan Maling, Rampok, atau Garong uang rakyat.
Baca Juga: Ancaman Serius dari Polri untuk Para Maling Bansos dari Pemerintah