Kemnaker Jelaskan 6 Langkah Strategis dalam Pelaksaan Hubungan Kerja dan Penghentian PHK

- 29 Agustus 2021, 17:43 WIB
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK /Instagram @kemnaker/

MALANG TERKINI – Di masa-masa sulit pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah banyak merumuskan langkah-langkah strategis dalam melayani masyarakat.

Langkah-langkah istrategis itu ditetapkan pada banyak ruang seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial masyarakat.

Langkah strategis dalam kondisi pademi sejatinya memiliki tujuan pencegahan dan penghentian virus, bahkan melakukan pembiasaan atas pembatasan aktivitas.

Baca Juga: Berkenalan dengan Ketentuan WLKP dari Kemnaker: Pengertian, Manfaat, Cara Daftar, Hingga Sanksinya

Disamping itu, Pemerintah juga memahami dan memetapkan skala prioritas kebijakan, temasuk dengan melihat potensi kehilangan penghidupan dalam masyarakat.

Untuk itu, langkah strategis diciptakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengatur hubungan individu satu dan yang lainnnya dalam konteks mata pencaharian.

Kebijakan tersebut dapat dilihat dari 6 langkah strategis Kemnaker tentang hubungan kerja berikut ini.   

1. Menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan Subsisdi Upah diberikan agar perusahaan tidak terbebani dengan tanggungan gaji/upah pekerja.

Dengan demikian perusahaan tidak tersudut dan memilih untuk memberhentikan pekerjanya.

Pada 28 Agustus 2021 kemarin, Meteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi Jawa Timur  untuk mengawal penyaluran BSU.

Ia bertemu dengan buruh dan karyawan. Setiap mereka mengaku terbantu dengan BSU yang diberikan Pemerintah.

2. Mendorong dan melakukan percepatan vaksinasi

3. Deklarasi gotong royong tripartit.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos: Bisa Ajukan Diri dan Keluarga Terima Bantuan Sosial, Ini Cara Daftarnya

Mendorong dan memfasilitasi gotong royong tripartit, yakni gotong royong antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.

Kegiatan ini diadakan untuk memenangkan Indonesia dari dampak Covid-19.

4. Panduan penyesuaian sistem kerja di masa pandemi.

Panduan ini diadakan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus di lingkungan perusahaan atau tempat kerja.

5. Pelaksanaan pengupahan dan pemberlakuan kegiatan usaha di masa pandemi.

Pengupahan yang dilakukan diberikan pada orang-orang yang terdampak pandemi. namun disitu juga tertera pembatasan kerja untuk memenuhi hak para buruh.

6. Memeberikan ruang dialog antara pekerja dan buruh.

Ketentuan ini ditetapkan agar pekerja dan pengusaha mengedepankan dialog dalam mengambil suaatu keputusan.

6 langkah strategis ini diterangkan Kemnaker dalam unggahan Instagramnya @kemnaker pada 29 Agustus 2021.

Tentunya dalam penanganan pandemi, yang paling berperan dalam penanggulangan Penghentian Hak Kerja  (PHK) adalah pemberian Bantuan Sosial (Bansos)

Dalam rangka mengamankan penyaluran Bansos ini, di hari yang sama Polri juga  menetapkan ancaman bagi oknum penyalahgunaan bansos.

Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 terakit dengan Tindak Pidana Korupsi (Maling uang Rakyat).

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Resmikan Penggunaan Istilah ‘Maling Uang Rakyat’ untuk Para Koruptor

Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam ranah bahasan hukum yang sama.

 “Penyalahgunaan Bansos siap-siap dibui,” tulis @DivHumas_Polri.

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah