Babak Baru OTT Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Puput dan Suaminya

- 31 Agustus 2021, 11:42 WIB
Babak Baru OTT Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Puput dan Suaminya
Babak Baru OTT Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Puput dan Suaminya /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.

Dalam kasus tersebut KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta empat tersangka lainnya yakni Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), Muhammad Ridwan (MR), Sumarto (SO).

Saat jumpa pers pada Selasa dini hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," ujaranya.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditangkap KPK, Diduga Garong Uang Rakyat

Total sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, Masing-masing terdiri dari 4 orang penerima dan 18 orang pemberi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Probolinggo, KPK mengamankan sejumlah bukti termasuk dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang tersebut berasal dari calon pejabat kepala desa yang sudah bersedia menyerahkan dengan jumlah 20 juta setiap orangnya.

Selain biaya tersebut, para calon kepala desa yang nantinya sukses menjabat harus membayar upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif 5 juta per hektar.

Dari 22 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang sudah ditahan masih lima, mereka yang sudah ditahan adalah yang kedapatan menyerahkan dan menerima uang saat OTT berlangsung.

Berikut adalah nama-nama tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang meliputi penerima dan pemberi:

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.

Baca Juga: Berapa Gaji Ketua KPK? Terima Ratusan Juta Setiap Bulannya

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan, akan dilakukan isolasi mandiri terhadap para tersangka yang telah ditangkap.

Alex mengatakan "Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," ujarnya.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah