Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Pusat Laporkan Balik MS, Warganet Pertanyakan Fungsi UU ITE

- 7 September 2021, 12:40 WIB
Terlapor dugaan kasus pelecehan di KPI Pusat lapor balik dengan dasar UU ITE
Terlapor dugaan kasus pelecehan di KPI Pusat lapor balik dengan dasar UU ITE /Wokandapix/PIXABAY

MALANG TERKINI – Terduga pelaku pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaporkan balik MS alias pegawai yang mengaku menjadi korban.

Di sela pemeriksaan kelima terlapor oleh polisi, terduga pelaku justru melaporkan balik atas tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyebaran identitas dan nama terang terlapor di rilis yang tersebar luas di media sosial menjadi dasar pelaporan balik itu.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Seksual di KPI Pusat Laporkan Balik MS, Kuasa Hukum Sebut MS Langgar UU ITE

Kelima terlapor itu adalah RM, MP, RT, EO, dan CL yang tak lain adalah rekan kerja sekantor di KPI Pusat bersama MS.

Mendengar kabar pelaporan balik oleh terlapor kepada MS tersebut justru membuat Warganet geram.

Terlebih Warganet mempertanyakan fungsi UU ITE selain sebagai memutar balik korban menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Dua terlapor berinisial RT dan EO melalui kuasa hukum mereka mengatakan telah melaporkan balik MS kepada polisi dengan dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Bahkan, pembicaraan tentang pelaporan balik menggunakan pasal UU ITE tersebut kini ramai dibicarakan oleh publik.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Twitter/@Bintangemon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x