Said Aqil: Bagi Fikih Islam Mau 2 periode atau 3 Periode yang Penting Adil, Jujur, Amanah, dan Prorakyat

- 7 September 2021, 17:45 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj bicara soal presiden 3 periode
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj bicara soal presiden 3 periode /nu.or.id.

MALANG TERKINI – Belakangan mencuat isu adanya rencana amandemen UUD 1945, dimana salah satu yang akan diubah adalah aturan tentang masa jabatan presiden RI.

Wacana tersebut mendapatkan banyak respon dari masyarakat dan juga para tokoh. Salah satu tokoh yang turut berkomentar adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Salah satu isu yang kini hangat dibicarakan adalah mengenai masa jabatan presiden bisa tiga kali. Artinya, Joko Widodo (Jokowi) berkesempatan untuk ikut Pilpres lagi pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Data Pribadi Jokowi Bocor, DPR RI Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Said Aqil mengatakan jika di Islam tidak mempersoalkan mengenai berapa jumlah periode masa jabatan pemimpin.

Ia menegaskan jika, pemimpin itu yang penting amanah dan pro terhadap rakyat.

Sebagaimana dikutip dari Galamedia dalam artikel “Tak Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Said Aqil Siradj: Yang Penting Adil, Jujur, Amanah dan Prorakyat,” Said Aqil mengatakan jika urusan berapa masa jabatan presiden tergantung kesepakatan partai politik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Bingkisan, Jimly Asshiddiqie: Mudaratnya Lebih Besar Daripada Manfaatnya

"Bagi fikih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan prorakyat. Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik," kata Kiai Said, Senin, 6 September 2021.

Namun ia menilai hal terpenting sebetulnya bukan soal periodenya, tapi proses pemilihannya.

Terkait hal itu, Kiai Said mengatakan, pada 2013 Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses pemilihan Presiden dan para kepala daerah dikembalikan ke MPR dan DPRD.

Salah satu pertimbangannya adalah biaya tinggi secara keuangan ataupun sosial.

"Itu keputusan terbuka dari diskusi para kiai, hasil musyawarah berdasarkan kitab kuning," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebutkan 3 Strategi Besar Ekonomi Indonesia

Keputusan musyawarah ulama di Cirebon tersebut pun telah disampaikannya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019.

Ia menyatakan, pembicaraan saat itu sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena isu tersebut belum terkuak saat itu.

"Sebagai Ormas, PBNU menyerahkan urusan amandemen kepada partai-partai politik. PBNU sebatas memberikan pandangan dan masukan," tandasnya.***( Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah