MALANG TERKINI – Mengalami kasus penipuan saat melakukan transaksi jual beli online bisa terjadi oleh siapa saja. Tapi bagaimana cara mengatasinya?
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Instagram-nya @kemenkominfo pada 8 September 2021 membagikan cara melaporkan kasus penipuan saat melakukan transaksi online.
Laporkan Rekening ke cekrekening.id
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Pendaftaran Ditutup 10 September 2021
Cekrekening.id adaah situs buatan Kemenkominfo RI untuk menangani kasus penipuan terutama secara online.Terdapat database rekening yang telah dilaporkan, kemudian setelah memasukkan rekening pelaku beserta buktinya, situs tersebut akan memproses kasus secara bertahap.
Cara Melaporkan Penipuan ke cekrekening.id
1. Buka link cekrekening.id
2. Klik Laporkan Rekening – Laporkan Sekarang
3. Buat Laporan dengan cara melengkapi biodata pelapor dan data diri terlapor.