Tertipu Transaksi Online, Laporkan di cekrekening.id Situs Resmi Kemenkominfo

- 9 September 2021, 08:01 WIB
Kominfo berikan tips saat tertipu transaksi online di situs cekrekening.id
Kominfo berikan tips saat tertipu transaksi online di situs cekrekening.id /Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo/

Sementara bila Anda adalah pemilik usaha untuk meyakinkan kepada calon konsumen bahwa rekening yang Anda miliki terpercaya dan valid maka bisa dengan klik Daftarkan Rekening.

Melalui Instagram @kemekominfo, respon terkait penipuan pun masih belum teratasi dengan baik. Namun tidak sedikit yang juga memberikan respon positif terkait adanya situs tersebut.

Min kalau sudah banyak yang melapor dan banyak yang terverifikasi tapi kenapa nomor wa masih aktif, akun instagram juga aktif, penipu masih menggunakan rekening yang sama sehingga semakin banyak korban. Apakah hanya sebatas melaporkan tanpa adanya tindak lanjut?” tulis @izdilharclothes.penipu.

Mantap ini min, banyak sekali penipuan trading di Telegram,”tulis @ari_wicaksono096.

Lantas bagaimana bila ingin membuat laporan tapi belum memiliki KTP?

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

Melalui Instagram @cekrekening.id pada 9 Agustus 2021, bila Anda tidak memiliki KTP maka bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM, Passport, Kartu Pelajar, hingga tanda pengenal lain yang berisi nama lengkap dan domisili.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram @Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah