Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa polisi secara tegas menolak pelaporan balik terlapor itu.
“Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,” ungkap Yusri, Sabtu 11 September 2021 dilansir Malang Terkini dari PMJ.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ketua KPI Pusat Tak Menempuh Cara Elegan Menangani Kasus Bullying di Instansinya
Terduga pelaku yang melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah EO dan RT melalui pengacara mereka.
Laporan balik tersebut masuk ke berkas laporan polisi pada Jumat 10 September 2021 kemarin.
Yusri pun mencontohkan jika dirinya yang dilaporkan atas suatu kasus, tidak bisa melapor balik karena namanya tercemar.
Baca Juga: KPI Dikabarkan Gelar Pertemuan Tertutup MS dan Terduga Pelaku, Tak Libatkan Pengacara Korban
“Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak?” kata Yusri.
Itulah yang menyebabkan laporan terduga pelaku secara mentah-mentah ditolak, sebab proses hukum yang menyangkut mereka belum selesai.
Bahkan, jika sudah selesai dan mereka semua dinyatakan bersalah, mereka tetap tidak dapat melapor.