“Jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” beber Yusri.
Terduga pelaku baru bisa melaporkan balik atas pencemaran nama baik itu setelah mereka dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pelecehan di KPI Pusat itu.***